Apa perlu sertifikasi untuk menerbangkan drone?

Apa perlu sertifikasi untuk menerbangkan drone?


Sebelumnya kita samakan persepsi dahulu ya. Yang dimaksud drone disini adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan secara remote atau yang mampu mengendalikan dirinya sendiri. Dalam bahasa keren sering disebut UAV atau Unmanned Aerial Vehicle. Pesawat yang dimaksud bisa berupa sayap tetap atau sayap putar asalkan menggunakan prinsip aerodinamika untuk mengangkat dirinya. Jadi bukan drone dalam bentuk lain misalnya underwater drone.


Kembali ke pertanyaan, apa perlu sertifikasi untuk menerbangkan drone? 


Jika pertanyaan ini untuk kondisi umum yang berlaku secara internasional maka jawabannya YA. Untuk menerbangkan, pilot atau operator harus bersertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi mengingat drone/UAV memiliki beberapa risiko yang lumayan tinggi saat digunakan sehingga perlu personil yang cakap dan sudah memahami bagaimana cara penggunaannya agar tidak merugikan orang lain. Konsepnya sama seperti SIM pada kendaraan bermotor.


Tapi jika pertanyaan ini mengacu ke penggunaan di Indonesia, maka jawabannya TIDAK. Hal ini karena sampai sekarang di negara kita belum ada aturan khusus dari instansi negara yang berhak mengatur penggunaan drone/UAV dalam bentuk sertifikasi. Hal ini bisa dianggap bola panas karena sertifikasi yang beredar di pehobi maupun penyedia jasa pengambilan footage via drone hanyalah sertifikasi komunitas yang tentu saja tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup jika ingin dianggap sebagai sertifikat yang sama seperti yang ada di luar negeri. 


Tentu saja hal ini dikarenakan badan pengatur resmi drone/UAV dari negara belum ada. Selain itu kementerian atau instansi terkait hanya bersifat pasif dengan menyerahkan fungsi sosialisasi kepada komunitas-komunitas lokal. Jadi jangan heran komunitas-komunitas tersebutlah yang mengeluarkan sertifikat sampai ada indikasi persaingan dan "bisnis" yang jika tidak dikontrol tentu saja akan jadi blowback ke instansi terkait.


Lalu apa fungsi dari sertifikasi drone yang diterbitkan beberapa komunitas di bidang drone?


Fungsinya lebih kepada menunjukan bahwa operator atau pilot tersebut sudah pernah menjalani pelatihan tentang tata cara penggunaan drone yang baik dan benar. Pelatihan yang didapat sebenarnya lebih ditekankan untuk memahami bahwa kebebasan yang para pilot miliki untuk menerbangkan drone sangat berkaitan dengan kepentingan publik secara umum, jadi bukan kepada meningkatkan kecakapan atau skill. Kita juga diajarkan tentang berbagai aturan keamanan yang diterbitkan oleh kementerian perhubungan atau lembaga regulator terkait yang mengatur tentang keamanan udara. 


Intinya adalah pelatihan yang diselenggarakan komunitas sebenarnya agar dunia penerbangan drone tetap aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Jadi pilot yang menerbangkan drone untuk tujuan sipil tetap dapat dijamin oleh Pemerintah. Pada akhirnya menciptakan keamanan dalam berlalu lintas di udara, namun job pun juga tetap jalan tanpa adanya birokrasi perijinan yang bertele-tele. 


Jadi kalau kita tidak punya "sertifikasi drone" tetap bisa terbang?


Sangat bisa. Tidak ada kewajiban bagi kita untuk mengikuti sertifikasi. Lagipula sertifikasi itu sangat mahal. Umumnya dipatok dengan harga 1 jutaan keatas. Walaupun begitu, biasanya di beberapa event drone ada komunitas drone penerbit sertifikat yang memberikan diskon atau harga lebih murah untuk meningkatkan daya tarik. Jika kita bermain drone untuk sekedar hobi saja atau bahkan harga dronenya tidak lebih dari harga sertifikasi, saya rasa tidak perlu. Tetapi jika kita adalah profesional, maka lebih baik kita ikut karena hal tersebut bisa meningkatkan posisi tawar kepada client.


Walaupun tidak ada kewajiban, yang terpenting adalah kita tetap harus tau bagaimana aturan atau etika dalam menerbangkan drone. Misalnya dengan update peraturan yang tersedia banyak di internet atau meminjam modul sama mereka yang sudah sertifikasi. Tidak lupa juga untuk selalu upgrade skill agar kemampuan mikro kita terlatih dengan baik. Tentunya agar aman dan tidak merugikan suatu dan sekelompok pihak. Jangan sampai karena kesalahan kita, seluruh operator drone di Indonesia dirugikan karena Pemerintah memandang perlu untuk menerapkan berbagai batasan yang sebenarnya tidak perlu (over regulating).

Author: Mahendrayana Setiawan Triatmaja

0 comments