Hal Tidak Masuk Akal Pada Sinetron Indonesia di Bidang Hukum
Bicara mengenai sinetron memang gak ada habisnya. Gimana ya? Gini, tontonan itu memiliki dampak sistemik lho terhadap pola pikir dan kecerdasan suatu bangsa. Tapi ya gimana lagi, orientasi sinetron adalah uang dan karenanya perlu upaya untuk membuat masyarakat Indonesia tetap “kurang pintar” agar terus menikmati sinetron tersebut. Bagaimana tidak? Sinetron itu karya fiksi namun sebenarnya dalam isi sinetron tersebut berbasis pada logika pada dunia nyata. Tetapi didalamnya masih ada proses pembuatan film yang asal mulai dari pembuatan naskah sampai paska produksi. Misalnya yang sering kita ketahui tentang adegan di rumah sakit yang bikin para tenaga kesehatan kita geleng-geleng kepala. Tapi tahukah kamu kalo sinetron Indonesia itu juga................
MELAKUKAN PEMBODOHAN DALAM BIDANG HUKUM
SEPERTI MERUSAK LOGIKA HUKUM, MENCIDERAI ASAS DASAR HUKUM, DAN MENJELEKKAN
CITRA APARAT PENEGAK HUKUM
Bahasanya kok hukum banget. Ya karena
kita bahas aspek pembodohan hukum dalam sinetron yang kali ini lumayan menjengkelkan
para profesional kita di bidang hukum. Berikut diantaranya :
1. Ada ni tokoh berselisih karena kreditur ini punya utang yang gak dibayar
karena ya memang gak mampu bayar, dilaporin polisi dan polisi datang buat
menangkap si kreditur tanpa wewenang apapun dan dijebloskan ke penjara.
Perlu diluruskan ya disini, perkara utang piutang itu ranahnya perdata
bukan pidana. Polisi gak berwenang mengurusi utang piutang. Kalo sampai ikut
campur maka polisi bisa terkena pelanggaran disiplin dan bisa diberhentikan dengan
tidak hormat.
Nah entah gara-gara ini, banyak beberapa tetangga saya di desa melakukan
persis kaya adegan diatas. Kok tau karena itu? Ya karena beliau teriak-teriak
yang intinya “kalo engga bayar nanti tak laporin polisi biar kayak sinetron X”.
Lucu si emang, tapi kok miris gitu.
2. Tapi kan ada yang kasusnya kasus pidana? Ok deh, mulai ke pidana ya. Yang
baca ini sering tau nggak adegan sekelompok polisi datang tiba-tiba yang
bermaksud menangkap seseorang, menggedor pintu rumahnya, setelah pintu dibuka,
komandannya bilang “anda ditangkap karena bersalah!”?
Gini ya saya jelasin, yang bisa memvonis terdakwa bersalah atau tidak itu hanya
hakim, itupun setelah 12 rangkaian persidangan. Sebelum hakim menjatuhkan vonis?
Berlaku asas praduga tak bersalah bos, atau bahasa kerennya persumtion of
innocence.
3. Tapi ada ada kok yang menayangkan adegan persidangan. Masalah baru disini,
kok disitu yang ada cuma hakim, pengacara, dan terdakwa. Mana jaksanya? Padahal
adegan di sinetron itu perkara pidana lho bukan perdata. Udah gitu hakimnya
cuma 1 terus keputusan vonisnya cepet dan gampang banget.
Masalahnya itu bukan perkara permohonan perdata bos. Eh jangan-jangan
terinspirasi dari adegan Komisaris Gordon yang ‘diadili’ Scarecrow ya. Dead or
exile? Kayaknya juga enggak deh soalnya sinetron ini jelek. Eh btw pada tau
tugas dan fungsi jasa kan? Kalo gak tau coba browsing di google ya. Jangan lupa
browsing juga bagaimana sih proses atau mekanisme dalam perkara pidana. Biar
gak gampang dikibulin sinetron.
4. Bukan sinetron indonesia kalo gak ada
adegan pria yang paling berkuasa, pengen poligami, istri pertamanya bikin jengkel
banget kek gabisa mikir sampai bikin emak-emak tetangga marah-marah depan TV
gajelas. Yaudah pasrah ajalah kalo suami poligami diam-diam lalu muncul deh
nyanyian “Ku menangis, membayangkan, betapa kejamnya dirimu atas diriku, kau
duakan cinta ini, kau pergi bersamanya, uwooooo.”
Gini para wanita. Yang kayak gitu jelas gak sah di mata hukum. Mas-mas dan mbak-mbak yang baca ini harus tau ya, kalo suami mbak atau mas-mas yang berencana untuk poligami, poligami itu wajib ijin istri pertama atau istri-istri sebelumnya. Jadi harus diajukan dulu permohonan ke pengadilan dan tunggu putusan hakim dulu. Kalo ga dilakuin? Berarti gak memenuhi syarat sah perkawinan. Nah daripada nangis2 terus muncul lagu wajib ku menangis, kenapa adegannya gak diganti sang istri gugat ke pengadilan gitu lho. Istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan suaminya. Ingat para istri, hak anda itu yang dilindungi undang-undang.
5. Yang palin terbaru adalah soal hak asuh anak. Nino Prasetya, yang diperankan Evan Sanders, membawa pergi anak kandungnya, Reyna dari sekolah tanpa seizin orang tuanya, Andini Kharisma Putri (Amanda Manopo) dan Aldebaran Alfahri (Arya Saloka). Begitu Nino mengajak keluar Reyna tanpa izin Andin dan tanpa sepengetahuan Andin atau pengasuhnya, di sinilah kasus pidana dimulai. Dalam episode sebelumnya, pengacara Nino berdalih bahwa Nino tidak bisa dipidanakan meski dia mengambil paksa Reyna karena putri kandungnya. Nino tidak memiliki hak apa pun atas Reyna karena tidak punya bukti otentik kalau Nino adalah ayah kandung Reyna. Jika mengambil paksa, maka sudah masuk kategori penculikan. Hak asuh harusnya diputus ketika vonis cerai. Nah, waktu sidang cerai Andin tidak hadir dan Reyna dibuang ke panti dengan dikatakan meninggal.
Tidak salah memang sebagai pengusaha mencari uang sebanyak-banyaknya dalam usaha yang seminimal mungkin, bahkan itu harus. Yang salah disini adalah kenapa orientasinya hanya uang? Bukankah jika kita juga mencerdaskan masyarakat jadi keuntungannya ngga hanya uang, tetapi amal jariyah. Lah sampe amal jariyah, tapi beneran lho.
Kritik ini disampaikan biar sinetron Indonesia kayak sinetron Hollywood lah, atau seenggaknya mirip sinetron Korsel (re: drakor). Yang setidaknya didalamnya isinya bermutu, gak bikin resah para profesional kita. Kan kalo sinetron Indonesia bagus jiwa nasionalisme kita juga memberontak. Salam!
0 comments