Pembodohan di bidang hukum
Bahasanya kok hukum banget. Ya karena kita bahas aspek pembodohan hukum dalam sinetron yang kali ini lumayan menjengkelkan para profesional kita di bidang hukum. Berikut diantaranya :
1. Ada tokoh berselisih karena kreditur punya utang yang gak dibayar karena ya memang gak mampu bayar, dilaporin polisi dan polisi datang buat menangkap si kreditur tanpa wewenang apapun dan dijebloskan ke penjara.
Perlu diluruskan ya disini, perkara utang piutang itu ranahnya perdata bukan pidana. Polisi tidak berwenang mengurusi utang piutang. Kalo sampai ikut campur maka polisi bisa terkena pelanggaran disiplin dan hukuman terberatnya bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
Nah entah gara-gara ini, beberapa tetangga di desa saya ikut-ikutan melakukan persis kaya adegan diatas. Kok tau karena itu? Ya karena beliau teriak-teriak yang intinya “kalo engga bayar nanti tak laporin polisi biar kayak sinetron X”. Lumayan miris sih pengaruh dari sinetron ini.
2. Tapi kan ada yang kasusnya kasus pidana? Ok deh, mulai ke pidana ya. Yang baca ini sering tau nggak adegan sekelompok polisi datang tiba-tiba yang bermaksud menangkap seseorang, menggedor pintu rumahnya, setelah pintu dibuka, pimpinan tim tersebut bilang “anda ditangkap karena bersalah!”?
Yang perlu diluruskan disini, yang bisa memvonis terdakwa bersalah atau tidak itu hanya hakim, itupun setelah 12 rangkaian persidangan. Sebelum hakim menjatuhkan vonis? Berlaku asas praduga tak bersalah, atau bahasa Jermannya persumtion of innocence.
3. Tapi ada ada kok yang menayangkan adegan persidangan. Masalah baru disini, kok disitu yang ada cuma hakim, pengacara, dan terdakwa. Mana jaksanya? Padahal adegan di sinetron itu perkara pidana lho bukan perdata. Udah gitu hakimnya cuma 1 terus keputusan vonisnya cepet dan gampang banget.
Masalahnya itu bukan perkara permohonan perdata. Eh jangan-jangan terinspirasi dari adegan batman The Dark Knight Rises dimana Komisaris Gordon yang ‘diadili’ Scarecrow ya. Kayaknya juga enggak deh soalnya sinetron ini jelek. Eh btw pada tau tugas dan fungsi jaksa kan? Kalo gak tau coba browsing di google ya. Jangan lupa browsing juga bagaimana sih proses atau mekanisme dalam perkara pidana. Biar pengetahuan kita semakin banyak, kritis dan tidak mudah dikibulin sinetron.
4. Bukan sinetron indonesia kalo gak ada adegan pria yang paling berkuasa, pengen poligami, istri pertamanya bikin jengkel banget kek gabisa mikir sampai bikin emak-emak tetangga marah-marah depan TV gajelas. Yaudah pasrah ajalah kalo suami poligami diam-diam lalu muncul deh nyanyian “Ku menangis, membayangkan, betapa kejamnya dirimu atas diriku, kau duakan cinta ini, kau pergi bersamanya, uwooooo.”
Buat para wanita, yang seperti itu jelas tidak sah di mata hukum. Mas dan mbak yang baca ini harus tau ya, kalo suami mbak atau para pria yang berencana untuk poligami, poligami itu wajib ijin istri pertama atau istri-istri sebelumnya. Jadi harus diajukan dulu permohonan ke pengadilan dan tunggu putusan hakim dulu. Kalo ga dilakuin? Berarti gak memenuhi syarat sah perkawinan. Nah daripada nangis-nangis terus muncul lagu wajib ku menangis, kenapa adegannya gak diganti sang istri gugat ke pengadilan gitu lho. Istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan suaminya. Ingat buat para istri, hak anda itu yang dilindungi undang-undang.
5. Yang paling terbaru adalah soal hak asuh anak yang ada di film Ikatan Cinta. Nino Prasetya membawa pergi anak kandungnya, Reyna dari sekolah tanpa seizin orang tuanya, Andini Kharisma Putri dan Aldebaran Alfahri. Begitu Nino mengajak keluar Reyna tanpa izin Andin dan tanpa sepengetahuan Andin atau pengasuhnya, di sinilah kasus pidana dimulai. Dalam episode sebelumnya, pengacara Nino berdalih bahwa Nino tidak bisa dipidanakan meski dia mengambil paksa Reyna karena putri kandungnya. Nino tidak memiliki hak apa pun atas Reyna karena tidak punya bukti otentik kalau Nino adalah ayah kandung Reyna. Jika mengambil paksa, maka sudah masuk kategori penculikan. Hak asuh harusnya diputus ketika vonis cerai. Nah, waktu sidang cerai Andin tidak hadir dan Reyna dibuang ke panti dengan dikatakan meninggal.